Masjid Nurul Hikmah
NO | NAMA | TUGAS/JABATAN |
1 | Ahmad Saipulloh, S.I.Kom | Ketua DKM Nurul Hikmah |
2 | Riki Wahyudi | Wakil Ketua Nurul Hikmah |
3 | Ahmad Fauzi, S.Pd.I | Sekretaris |
4 | H. Sutopo | Bendahara |

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MASJID NURUL HIKMAH
Jl. Karyawan III RT. 04 RW. 09 Kel. Karang Tengah Kec. Karang Tengah
Tengarang Banten 15157
MUQADDIMAH
Segala puji milik Allah. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah atas Nabi agung Muhammad (Shalallahu Alaihi Wasallam).
“Hanyalah yang memakmurkan Masjid-Masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.”(QS. At Taubah: 18).
“Barang siapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”(QS. An Nahl: 97).
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami umat Islam yang terhimpun dalam Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Hikmah menguraikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Pengurus Dewan Kemakmuran MASJID NURUL HIKMAH.
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini dibentuk dan sahkan pada tangal 31 Mei 2021 M / 19 Syawal 1442 H dengan masa kerja untuk mengemban amanah selama 3 tahun.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di MASJID NURUL HIKMAH yang beralamat di Jl. Karyawan III Rt. 04 Rw. 09 Kel. Karang Tengah Kec. Karang Tengah Tangerang Banten.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasaskan ajaran Islam dengan berpedoman kepada aqidah mayoritas umat Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah yang berlandaskan al-Quran dan Sunnah.
Pasal 5
Tujuan
Tercapainya nilai-nilai taqwa yang luhur, Iman yang kokoh, Ilmu yang bermanfaat dan amal shaleh yang dilakukan secara kontuinitas dalam rangka membuat bekal untuk kehidupan akhirat dan untuk mencapai keridhaan Allah.
Pasal 6
Usaha
- Menghidupkan tradisi para ulama salaf shaleh dalam menuntut ilmu agama dengan menghidupkan pengkajian-pengkajian terhadap kitab klasik karya mereka.
- Melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar sesuai tuntunan Syari’at Islam.
- Melakukan aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.
- Memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban amanah umat untuk menjadikan Masjid sebagai tempat beribadah yang nyaman.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi
Menjadikan Masjid sebagai tempat ibadah dan menuntut ilmu yang nyaman.
Pasal 8
Misi
- Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
- Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
- Membina pengurus dan jama’ah di lingkungan Masjid menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
- Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridhai Allah.
BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber insani pembangunan umat Islam.
Pasal 10
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat untuk memakmurkan dan mensejahterakan Masjid.
Pasal 11.
Tugas
- Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi’ar Islam.
- Mengajak jama’ah di sekitar wilayah Masjid Nurul Hikmah untuk selalu giat dalam menuntut Ilmu Agama.
- Mengajak jama’ah di sekitar wilayah Masjid Nurul Hikmah untuk selalu giat melakukan shalat berjama’ah.
BAB V
KEPENGURUSAN, SYARAT – SYARAT PENGURUS, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12
Keanggotaan
- Anggota Pengurus Dewan Kemakmuran MASJID NURUL HIKMAH adalah jama’ah muslim di lingkungan Rt. 04 Rw. 09 Karang Tengah Kota Tangerang yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi pengurus yang terdiri atas:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi Bidang, terdiri atas:
- Bidang Kegiatan Keagamaan dan Komunikasi
- Bidang Pendidikan, Pembinaan dan Sosial Kemasyarakatan
- Bidang Sarana dan Prasarana Masjid
- Bidang Pemberdayaan ZISWAF
- Bidang Muslimah
- Bidang Perpustakaan
- Bidang Keamanan dan Kebersihan
- Bidang Humas
- Setiap anggota Pengurus Dewan Kemakmuran MASJID NURUL HIKMAH memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam hal fungsinya.
Pasal 13
Syarat – Syarat Pengurus
Adapun persyaratan pengurus adalah:
- Adalah jama’ah aktif MASJID NURUL HIKMAH.
- Penghuni tetap di lingkungan RT. 04 RW. 09 Karang Tengah.
- Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup dibidangnya.
- Amanah, jujur dan bisa dipercaya.
- Dapat bertugas selama masa 3 tahun.
Pasal 14
Struktur Organisasi
- Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Anggota Pengurus Dewan Kemakmuran MASJID NURUL HIKMAH.
- Kepemimpinan adalah amanah yang diemban oleh pengurus dan harus dipertanggungjawabkan kepada anggota dalam musyawarah anggota.
- Pengurus dilantik dan disahkan oleh Dewan Penasehat.
Pasal 15.
Perbendaharaan
Kekayaan Pengurus Dewan Kemakmuran MASJID NURUL HIKMAH diperoleh dari Infaq dan sumbangan dari jama’ah yang halal dan tidak mengikat.
BAB V
DEWAN PENASEHAT
Dewan Penasehat adalah suatu dewan yang bertugas untuk memantau kegiatan harian pengurus agar dapat berjalan sesuai dengan koridor dan tujuan organisasi.
Adapun fungsi dan tugas Dewan Penasehat adalah :
- Mengesahkan AD/ART.
- Melantik pengurus harian DKM Masjid.
- Memantau kegiatan harian pengurus DKM.
- Mengevaluasi kegiatan pengurus harian.
- Menegur pengurus harian bila kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan program kerja yang dicanangkan.
- Bersama-sama pengurus melakukan perubahan dan pengesahan AD/ART bila dipandang perlu untuk diadakan perubahan.
- Bersama-sama dengan musyawarah untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah umat.
- Memberikan ide dan saran dalam rangka mengembangkan dan memakmurkan Masjid.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 17
Pembubaran
Pembubaran dan pergantian kepengurusan dilakukan oleh Musyawarah Anggota atau ta’mir jama’ah MASJID NURUL HIKMAH.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Pengurus Dewan Kemakmuran MASJID NURUL HIKMAH dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 19
Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Anggota Pengurus Dewan Kemakmuran MASJID NURUL HIKMAH dengan Dewan Penasehat pada tanggal 16 Juni 2021 di MASJID NURUL HIKMAH, Jl. Karywan III RT. 04, RW 09 Kel. Karang Tengah Kec. Karang Tengah Tangerang Banten.
Ditetapkan di : ________________
Pada Tanggal : ________________
Pengurus DKM, Dewan Penasehat,
Ahmad Saipulloh, S.I.Kom Dr. K.H. Kholilurrohman, MA
Ketua DKM Nurul Hikmah Ketua Dewan Penasehat
======================================================================================
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) NURUL HIKMAH
Penasehat : Penasehat merupakan dewan pertimbangan serta pengawas kegiatan Masjid dengan tugas pokok:
- Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam penyelenggaraan organisasi DKM.
- Memberikan saran dan masukan kepada pengurus DKM atas kegiatan strategis penyelenggaraan kegiatan DKM Nurul Hikmah.
- Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan kaidah organisasi DKM yang sehat serta penyelenggaraan ibadah dan dakwah sesuai dengan kaidah syariah Islam.
Ketua : Memimpin jalannya organisasi DKM Nurul Hikmah secara keseluruhan dalam penyelenggaraan, serta melakukan upaya-upaya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas jama’ah, bertindak untuk dan atas nama DKM Nurul Hikmah dalam melakukan hubungan ke luar organisasi baik kepada instansi pemerintah, Dewan Dakwah, MUI dan para pemangku kepentingan lainnya. Dalam melaksanakan kegiatan, mempunyai tugas sebagai berikut:
- Perencanaan dan penyusunan program kerja tahunan serta perencanaan untuk kegiatan pada momentum hari besar Islam.
- Pengorganisir segala sumber daya yang dimiliki Masjid Nurul Hikmah termasuk sumber daya jama’ah dan staf DKM dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan.
- Memberikan arahan dan petunjuk sesuai dengan bidangnya untuk melakukan kegiatan kemakmuran masjid sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- Penyelenggara kegiatan dakwah syiar Islam dan pelayanan jama’ah sehari-hari maupun dalam momentum hari besar islam.
- Penyelenggara pendidikan dan pembinaan rohani kepada jama’ah.
- Penyelenggara pemeliharaan, pembangunan sarana prasarana secara keseluruhan serta mengelola keuangan Masjid dari donatur tetap dan donatur tidak tetap termasuk ZISWAF.
- Pengawasan atas keamanan dan ketertiban kegiatan Masjid secara keseluruhan termasuk pencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra Masjid dan umat Islam.
- Melaporkan seluruh perkembangan, program masjid dan bertanggung jawab kepada jama’ah melalui rapat forum jama’ah.
Sekretaris : Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kesekretariatan dan pengelolaan administrasi organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
- Mengatur dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi secara umum.
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan kegiatan DKM Nurul Hikmah.
- Membuat surat resmi yang dikeluarkan DKM Nurul Hikmah.
- Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.
- Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh bidang.
- Memberikan laporan bidang kesekretariatan kepada Ketua DKM.
- Menjadi notulen dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh Ketua.
- Mewakili Ketua dan Wakil Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir/tidak ada di tempat.
Bendahara : Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
- Menyimpan, mengelola dan membukukan keuangan organisasi.
- Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja Masjid.
- Mengeluarkan uang sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua DKM.
- Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi.
- Membuat laporan keuangan secara rutin/periodik maupun insidentil kepada publik/jamaah secara terbuka/transparan.
- Membuka Rekening Bank untuk penyimpanan dan pengeluaran uang ditandatangani bersama Ketua.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Ketua DKM.
Bidang Kegiatan Keagamaan dan Komunikasi : Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program dakwah dan pembinaan jama’ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keagamaan dan komunikasi kepada jama’ah.
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan Jama’ah.
- Mengatur penyelenggaraan ibadah Shalat Jum’at, termasuk membuat jadwal imam dan khatib.
- Mengatur pelaksanaan kegiatan pengajian yang diselenggarakan di Masjid Nurul Hikmah.
- Mengatur pelaksanaan ibadah shalat harian termasuk membuat jadwal imam rawatib.
- Memotivasi jama’ah dalam memakmurkan Masjid dengan menyelenggarakan kegiatan ibadah khususnya shalat dan kegiatan lainnya.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
Bidang Pendidikan, Pembinaan dan Sosial Kemasyarakatan : Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kerja Pendidikan, pembinaan dan sosial kemasyarakatan. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial atau kemasyarakatan dan peringatan hari besar Islam.
- Membantu jama’ah dalam mengurusi atau menanggulangi musibah dan kematian.
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keilmuan dan keterampilan jama’ah, baik anak-anak, remaja maupun orang tua.
- Merencanakan, mengatur, membina dan menyelenggarakan organisasi Remaja Masjid.
- Menyelenggarakan kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan, keterampilan dan kemasjidan bagi anggota dan Pengurus Remaja Masjid.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
Bidang Sarana dan Prasarana Masjid : Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pembangunan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan pembangunan, renovasi serta pengembangan bangunan Masjid dan sarana lainnya.
- Melakukan pengelolaan pemeliharaan Masjid dan sarananya.
- Merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan peralatan dan perlengkapan Masjid (sarana dan prasarana).
- Melakukan inventarisasi dan penambahan inventaris masjid.
- Menyiapkan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang kelancaran kegiatan organisasi DKM.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
Bidang Pemberdayaan ZISWAF : Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam Program pemberdayaan Zakat, infaq, Shadaqah dan Wakaf jama’ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
- Merencanakan, mengatur, memotivasi dan menjalankan program pemberdayaan dana ummat melalui zakat, infaq, wakaf dan shadaqoh.
- Membantu jama’ah dalam proses penghitungan jumlah dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqoh yang akan dikeluarkan.
- Berusaha mencari donator/penyumbang baik perorangan/individu atau instansi/lembaga/dunia usaha/swasta.
- Menjembatani hubungan antara organisasi dan donator tetap/tidak tetap.
- Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua DKM.
Bidang Muslimah : Membantu Ketua DKM dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Muslimah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
- Melakukan perencanaan kegiatan Pengajian/Majelis Ilmu Muslimah.
- Penyusun rencana kegiatan pembinaan rohani bagi jama’ah muslimah, serta melakukan seleksi terhadap penceramah agama yang secara rutin akan mengisi kegiatan dimaksud dengan berkoordinasi dengan Bidang Pendidikan, Pembinaan dan Sosial Kemasyarakatan.
- Penyelenggara kegiatan pelatihan bagi jamaah Muslimah untuk meningkatkan meliputi baca Al-Quran, atau cara pengurusan jenazah.
- Melakukan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dalam kegiatan santunan anak yatim/faqir miskin bidang pemberdayaan ZISWAF.
- Melakukan koordinasi dengan bidang Pendidikan, Pembinaan dan Sosial Kemasyarakatan, terkait peringatan hari besar islam (PHBI) untuk melakukan seleksi dalam rangka menetapkan penceramah pada kegiatan PHBI.
- Melaporkan segala administrasi dan kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.
Bidang Perpustakaan : Membantu ketua DKM dalam hal program perpustakaan dalam hal:
- Merencanakan pengadaan buku-buku pustaka/media cetak.
- Pengurusan pelayanan perpustakaan.
- Perencanaan pengembangan perpustakaan.
- Memelihara dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronik.
- Inventarisasi dan pengadministrasian buku-buku/bahan pustaka/media elektronika.
- Melakukan layanan bagi masyarakat.
- Menyusun tata tertib perpustakaan.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.
- Melaporkan segala administrasi dan kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.
Bidang Keamanan dan Kebersihan : Membantu ketua DKM dalam hal program keamanan dan kebersihan:
- Mengatur dan mengelola kebersihan, keindahan, kenyamanan dan keamanan Masjid.
- Mengelola dan membuat jadwal petugas pengatur parkir kendaraan jama’ah pada hari jum’at.
Bidang Humas Dan Publikasi : Membantu ketua DKM dalam hal program:
- Menginformasikan setiap kegiatan yang akan diadakan di Masjid Nurul Hikmah kepada masyarakat sekitar.
- Berkoordinasi dengan DKM Masjid di sekitar Masjid Nurul Hikmah terkait undangan acara.
- Membuat spanduk pengumuman kegiatan.
- Membina, meyelenggarakan dan mengelola Majalah Dinding.
DEWAN PENASEHAT MASJID NURUL HIKMAH |
||||||||||
KETUA DEWAN PENASEHAT Dr. K.H. Kholilurrohman, MA |
||||||||||
ANGGOTA DEWAN PENASEHAT |
||||||||||
Bpk. H. Yasin | Bpk. H. Samad | Bpk. H. Sa’ad | Bpk. Rimat HK | Bpk. Makmun | ||||||
DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL HIKMAH |
||||||||||
KETUA DKM NURUL HIKMAH Ahmad Saipulloh, S.I.Kom |
||||||||||
WAKIL KETUA |
||||||||||
Riki Wahyudi |
||||||||||
SEKRETARIS |
BENDAHARA | |||||||||
Ahmad Fauzi, S.Pd.I
|
Bpk. H. Sutopo
|
|||||||||
BIDANG KEGIATAN KEAGAMAAN DAN KOMUNIKASI |
BIDANG PENDIDIKAN, PEMBINAAN DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN |
BIDANG SARANA DAN PRASARANA MASJID |
||||||||
Ketua: Bpk. Firman |
Ketua: Bpk. Syarmilih |
Ketua: Bpk. Halik |
||||||||
Bpk. Syamsuddin
Bpk. Umar Yadi Faldi Abi |
Bpk. H. Dadun Kohar
Bpk. H. Haris Bpk. H. Januari Bpk. Masil Bpk. Yasin |
Fiqi
Riko |
Bpk. Zul Kifli
Bpk. Ismu Hasan Bpk. Zubair Bpk. Matani Bpk. Rianto Bpk. Dhany AW |
Bpk. Tia Sumarno
Bpk. Cecep Bpk. Supandi Bpk. Joko Raharjo Bpk. Joko |
||||||
BIDANG PEMBERDAYAAN ZISWAF |
BIDANG MUSLIMAH |
BIDANG PERPUSTAKAN MASJID |
||||||||
Ketua: Bpk. Matrujih, HK |
Ketua: Ibu. Hj. Mia | Ketua: Zainal Abidin | ||||||||
Bpk. Makmun
Bpk. Abdillah Bpk. Sadelih Bpk. Satiri Bpk. Fahroji |
Ibu Ita Rosita
Ibu Rohani Rina Hasanah Nanda |
Azril
Yusuf Khoirul Ansor Rouf Ghofur |
|
|||||||
BIDANG KEAMANAN DAN KEBERSIHAN |
BIDANG HUMAS DAN PUBLIKASI | |||||||||
Ketua: Bpk. Syafi’i |
Ketua: Andri |
|
||||||||
Bpk. Itjih Cahyana
Bpk. Namin Bpk. Boma Aditiya Bpk. Nalih Saputra Bpk. Nurman |
Bpk. Gatot
Amar Agung
|
Fadhil
Verdian Yusuf Adam Alfia |
Ara |
|
||||||